Berdasarkan Peraturan Bupati Ciamis Nomor 86 Tahun 2023,
Dinas Kesehatan Kabupaten Ciamis mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan bidang kesehatan yang menjadi kewenangan daerah serta melaksanakan tugas pembantuan di bidang kesehatan.
Fungsi
Untuk melaksanakan tugas tersebut, Dinas Kesehatan Kabupaten Ciamis menyelenggarakan fungsi:
- Perumusan kebijakan di bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan, kefarmasian dan alat kesehatan, pendanaan kesehatan, serta sumber daya manusia kesehatan.
- Pelaksanaan kebijakan di bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan, kefarmasian dan alat kesehatan, pendanaan kesehatan, serta sumber daya manusia kesehatan.
- Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan, kefarmasian dan alat kesehatan, pendanaan kesehatan, serta sumber daya manusia kesehatan.
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan, kefarmasian dan alat kesehatan, pendanaan kesehatan, serta sumber daya manusia kesehatan.
- Pelaksanaan administrasi Dinas.
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.