
Berdasarkan Peraturan Bupati Ciamis Nomor 86 Tahun 2023, Dinas Kesehatan memiliki fungsi utama dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan, kefarmasian dan alat kesehatan, pendanaan kesehatan, serta pengelolaan sumber daya manusia kesehatan.
Selain itu, Dinas Kesehatan juga bertugas memberikan bimbingan teknis, supervisi, serta melaksanakan evaluasi dan pelaporan terhadap seluruh kegiatan kesehatan di wilayah Kabupaten Ciamis. Dukungan administrasi, pengelolaan keuangan, perencanaan, serta penguatan sistem informasi kesehatan dilaksanakan melalui Sekretariat Dinas agar koordinasi dan tata kelola organisasi berjalan efektif.
Dengan semangat “Sehat, Produktif, Bahagia, Penuh Cinta,” Dinas Kesehatan Kabupaten Ciamis berkomitmen memberikan pelayanan publik yang profesional, transparan, dan berintegritas. Kami terus berinovasi untuk menghadirkan layanan kesehatan yang mudah diakses, berkualitas, dan berpihak pada masyarakat.
Melalui sinergi lintas sektor dan partisipasi seluruh lapisan masyarakat, Dinas Kesehatan Kabupaten Ciamis bertekad mewujudkan Ciamis yang Maju, Sehat, dan Berkelanjutan, sesuai dengan visi daerah “Sinergi Wujudkan Ciamis Maju dan Berkelanjutan.”