TUGAS, FUNGSI DAN STRUKTUR ORGANISASI DINAS KESEHATAN KABUPATEN CIAMIS
A. TUGAS
Dinas Kesehatan mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan sebagian urusan pemerintahan bidang kesehatan, dan bidang kesehatan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Daerah sesuai bidang tugasnya.
B. FUNGSI
Dinas Kesehatan dalam menyelenggarakan fungsi:
1.Perumusan kebijakan penyelenggaraan urusan kesehatan, Sumber Daya Manusia (SDM) kesehatan, dan makanan minuman, serta pemberdayaan masyarakat bidang kesehatan sesuai dengan lingkup tugasnya.
2.Pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan urusan kesehatan yang meliputi upaya kesehatan, sumber daya manusia (SDM) kesehatan, sediaan farmasi, alat kesehatan, dan makanan minuman, dan pemberdayaan masyarkat bidang kesehatan sesuai dengan lingkup tugas.
3.Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya.
4.Pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan lingkupnya tugasnya.
5.Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.